Yang Tidak Perlu Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama 5/5 (1)

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-2036 tanggal 16 Juni 2017 hal Penerbitan Paspor Bagi Calon Jemaah Haji/Umroh, Dirjen Imigrasi memerintahkan seluruh kepala Kantor Imigrasi untuk TIDAK mensyaratkan surat rekomendasi umroh dari Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten dan Surat Keterangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji/Umroh khusus kepada:

1. pejabat tinggi negara
2. anggota TNI/Polri dan PNS
3. tokoh masyarakat
4. orang tua berusia lebih dari 50 (lima puluh) tahun
5. anak-anak berusia kurang dari 12 (dua belas) tahun.

Please rate this

Leave a Comment