Tentunya setiap jamaah yang ingin berangkat umroh menginginkan semua berjalan sesuai rencana. Namun Allah maha menentukan, sangat mungkin jamaah batal berangkat dikarenakan berbagai kondisi yang menimpa jamaah. Berikut kami sampaikan ketentuan pemotongan apablia jamaah batal berangkat yang disebabkan oleh jamaah sendiri.
- Diatas 30 hari sebelum keberangkatan akan dikenakan potongan dari airport tax & handling sebesar Rp. ,-
- 30 hari sebelum keberangkatan akan dikenakan potongan sebesar 15% dari harga paket
- 3 minggu sebelum keberangkatan akan dikenakan potongan sebesar 40% dari harga paket
- 2 minggu sebelum keberangkatan akan dikenakan potongan sebesar 80% dari harga paket
- 1 minggu sebelum keberangkatan akan dikenakan potongan sebesar 100% dari harga paket
- Pembatalan keberangkatan dari jamaah diakibatkan meninggal dunia akan dikembalikan full.